Klien Kami
























"Perusahaan yang membantu Pelaku UMKM dalam Proses BPOM MD"
Pertama Timur Barat BPOM CPPOB

"Terimakasih sudah membantu perusahaan kami untuk bisa menjangkau pasar lebih luas dengan mendirikan izin edar kosmetik dan Halal👍"
PT DECA ARTHA COSMEPRENEUR BPOM CPKB

"Terima kasih IPJ Group sudah bantu saya untuk urus CPPOB dan Izin Edar BPOM MD. Sangat profesional dan kompeten dalam bidang BPOM"
Pangan Siap Saji BPOM CPPOB

"Terimakasih telah membantu perusahaan kami dalam mendirikan izin impor kosmetik"
PT MAS ALI LOGISTIK BPOM CPKB
Project yang kami kerjakan
Resiko Yang anda alami jika tidak mempunyai IZIN EDAR BPOM
Pencabutan Izin Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 90 ayat (1) dan (3)
Pidana 2 tahun penjara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142
Denda 4 Milyar Rupiah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142
Ganti Rugi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 90 ayat (1) dan (3)
Produk anda ditarik
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 90 ayat (1) dan (3)
Apakah Proses Pendaftaran BPOM Menghambat Bisnis Anda ?
Proses Rumit
Persyaratan yang terus berubah dan membingungkan
Waktu Terbuang
Waktu habis untuk birokrasi, bukan untuk inovasi produk
Risiko Ditolak
Khawatir investasi ditolak karena kesalahan dokumen
JIKA IYA, MAKA ANDA BERADA DI TEMPAT YANG SANGAT TEPAT
Kami Hadir Sebagai Partner Strategis Anda
- SUDAH LEBIH 24 TAHUN
- MENJAGA KERAHASIAAN CLIENT KAMI
- MEMPUNYAI TEAM YANG KOMPETEN DIBIDANGNYA
- PROSES RELATIF CEPAT
- HARGA TERJANGKAU
- PEMBAYARAN BERTAHAP
Sekilas Tentang IPJ GROUP
Perjalanan kami berawal pada tahun 1994, ketika ayahanda kami tercinta, almarhum Bapak Mahroji, meletakkan fondasi pertama melalui PD. Ikhsan Putra Jaya (IPJ). Dedikasi dan visi beliau menjadi pilar utama yang menopang pertumbuhan kami.
Seiring dengan perkembangan zaman dan komitmen untuk terus meningkatkan standar profesionalisme, pada tanggal 14 Februari 2020, kami melakukan transformasi menjadi badan hukum resmi dengan nama PT IPJ KONSULTAN INDONESIA. Momen bersejarah ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan No. AHU-0009508.AH.01.01. Tahun 2020
Untuk memperkuat sinergi dan memperluas jangkauan layanan, kami kembali mengambil langkah strategis. Pada tanggal 30 Juli 2025, PT IPJ GROUP INDONESIA resmi didirikan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (No. AHU-0063494.AH.01.01.TAHUN 2025) sebagai sebuah Holding Company.
Kini, PT IPJ GROUP INDONESIA dengan bangga menaungi PT IPJ KONSULTAN INDONESIA, PT. DECA ARTHA COSMEPRENEUR dan IPJ MEDIA BRAND, menyatukan keahlian untuk menciptakan ekosistem bisnis yang solid dan terintegrasi.
Tim IPJ GROUP
Ahmad Reza S
Direktur Utama
Zalfa Rifaldi
Tim Legal
Danang Prasetyo
Tim Legal
Syifa Aulia I
Tim Legal
KONSULTASIKAN USAHA MU SEKARANG!
Silahkan Chat WA kami
Alur tahapan BPOM KOSMETIK
Step SatuCPKB / REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFIKASI KOSMETIKA
CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Ini adalah pedoman yang ditetapkan dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan beredar di Indonesia aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen.
Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi (RSPN) adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pemohon notifikasi.Step KeduaIZIN EDAR NA
Izin Edar NA adalah nomor izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang secara khusus menandakan bahwa suatu produk adalah kosmetik yang telah ternotifikasi dan legal untuk diedarkan di wilayah Asia, termasuk Indonesia.
Alur tahapan BPOM PANGAN
Step SatuCPPOB / SMKPO
CPPOB adalah singkatan dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Ini adalah pedoman dan serangkaian persyaratan teknis yang wajib diterapkan oleh industri pangan di Indonesia untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.
SMKPO adalah Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Badan POM untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh pelaku usaha di seluruh rantai peredaran. Penerapan sistem ini mewajibkan pelaku usaha menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) dan memungkinkan mereka untuk mendapatkan sertifikasi serta mencantumkan logo SMKPO sebagai bukti komitmen terhadap keamanan pangan, yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen
Step KeduaIZIN EDAR MD / ML
Izin Edar MD/ML adalah nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menandakan bahwa suatu produk pangan olahan telah dinilai, disetujui, serta dijamin keamanan dan mutunya sehingga legal untuk diperdagangkan secara luas di seluruh wilayah Indonesia.
Layanan Kami (Our Services)
INDUSTRI PANGAN
CPPOB + IZIN EDAR
- Pembuatan Seluruh Dokumen CPPOB
- Pembuatan Seluruh Dokumen Izin Edar
- Bimbingan Set Up sarana, Pembuatan Layout
- Pengerjaan Dokumen 22 SOP
- Pengerjaan Dokumen Pengajuan
- Pengerjaan Evaluasi hingga CPPOB
- Pengerjaan Kelengkapan Dokumen Izin Edar
- Pengerjaan Evaluasi Dokumen Izin Edar Hingga Terbit
PANGAN IMPOR
SMKPO + IZIN EDAR
- Pembuatan Seluruh Dokumen SMKPO
- Pembuatan Seluruh Dokumen Izin Edar
- Bimbingan Set Up sarana, Pembuatan Layout
- Pengerjaan Dokumen 22 SOP
- Pengerjaan Dokumen Pengajuan
- Pengerjaan Evaluasi hingga SMKPO
- Pengerjaan Kelengkapan Dokumen Izin Edar
- Pengerjaan Evaluasi Dokumen Izin Edar Hingga Terbit
INDUSTRI KOSMETIK
CPKB + IZIN EDAR
- Pembuatan Seluruh Dokumen CPKB
- Pembuatan Seluruh Dokumen Izin Edar
- Bimbingan Set Up sarana, Pembuatan Layout
- Pengerjaan Dokumen 40 SOP
- Pengerjaan Dokumen Pengajuan
- Pengerjaan Evaluasi hingga CPKB gol a/b Terbit
- Pengerjaan Kelengkapan Dokumen Izin Edar
- Pengerjaan Evaluasi Dokumen Izin Edar Hingga Terbit
KOSMETIK IMPOR
Rekom Impor + IZIN EDAR
- Pembuatan Seluruh Dokumen Rekom Impor
- Pembuatan Seluruh Dokumen Izin Edar
- Bimbingan Set Up sarana, Pembuatan Layout
- Pengerjaan Dokumen 16 SOP
- Pengerjaan Dokumen Pengajuan
- Pengerjaan Evaluasi Hinga Selesai
- Pengerjaan Kelengkapan Dokumen Izin Edar
- Pengerjaan Evaluasi Dokumen Izin Edar Hingga Terbit
Pertanyaan Seputar Jasa Konsultan BPOM
Karena konsultan menghemat waktu, uang, dan energi Anda. Mereka adalah ahli yang sudah tahu jalan pintas dan semua aturan terbaru, sehingga Anda terhindar dari kesalahan mahal dan bisa tetap fokus menjalankan bisnis.
Secara sederhana, mereka melakukan 3 hal utama:
Mengecek: Mengaudit pabrik dan proses Anda untuk menemukan apa saja yang kurang.
Membuat: Membuat semua dokumen (SOP), dan melatih tim Anda.
Mendampingi: Menemani Anda saat diperiksa (audit) oleh BPOM hingga sertifikat terbit.
Tidak. Konsultan profesional dan etis tidak akan pernah memberikan jaminan 100%, karena keputusan akhir mutlak ada di tangan BPOM sebagai lembaga regulator.
Yang bisa mereka jamin adalah meningkatkan peluang keberhasilan secara signifikan dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap dan benar, serta tim Anda sangat siap menghadapi audit. Mereka memaksimalkan persiapan Anda, bukan mengintervensi keputusan BPOM.
Tidak. Konsultan profesional dan etis tidak akan pernah memberikan jaminan 100%, karena keputusan akhir mutlak ada di tangan BPOM sebagai lembaga regulator.
Yang bisa mereka jamin adalah meningkatkan peluang keberhasilan secara signifikan dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap dan benar, serta tim Anda sangat siap menghadapi audit. Mereka memaksimalkan persiapan Anda, bukan mengintervensi keputusan BPOM.
Agar diskusi awal lebih produktif, ada baiknya Anda menyiapkan:
Komitmen penuh dari manajemen untuk melakukan perubahan dan investasi yang diperlukan.
Data dasar perusahaan dan gambaran umum produk yang akan didaftarkan.
Denah atau tata letak kasar dari area produksi Anda.
Keterbukaan mengenai kondisi dan tantangan yang Anda hadapi saat ini.
Ini adalah perbedaan yang sangat penting:
Konsultan (Arsitek/Pelatih):
Pihak Eksternal dan bersifat temporer.
Tugasnya adalah merancang dan membangun sistem CPPOB/CPKB dari awal.
Mereka memberikan blueprint, melatih tim Anda, dan memandu Anda untuk lulus "ujian" pertama (audit sertifikasi).
Penanggung Jawab Teknis (Kapten Kapal/Operator):
Pihak Internal (karyawan tetap Anda), seperti Apoteker untuk industri kosmetik.
Tugasnya adalah menjalankan dan memelihara sistem tersebut setiap hari.
Mereka bertanggung jawab atas operasional harian, memastikan kualitas produk, dan menjadi perwakilan perusahaan di hadapan BPOM secara berkelanjutan.
Singkatnya, konsultan membangun rumahnya, PJT yang merawat dan tinggal di rumah itu setiap hari.
Kesuksesan proyek sangat bergantung pada kerja sama. Kesalahan yang sering terjadi dari sisi klien adalah:
Kurangnya Komitmen Manajemen: Anggapan bahwa semua bisa diserahkan ke konsultan tanpa perlu menyediakan sumber daya (waktu, dana, personel) yang cukup.
Mengharapkan Hasil Instan: Tidak menyadari bahwa implementasi membutuhkan waktu dan partisipasi aktif dari tim internal.
Menyembunyikan Informasi: Tidak transparan mengenai masalah atau kondisi fasilitas yang sebenarnya, yang akhirnya akan terungkap saat audit BPOM dan menjadi bumerang.
Menganggap Konsultan "Penyihir": Berpikir konsultan bisa menyelesaikan semua masalah tanpa perubahan signifikan dari sisi perusahaan. Kunci keberhasilan adalah kemitraan, bukan sekadar penyedia jasa.
Bisa, tetapi biasanya dalam model hybrid (campuran online dan offline).
Yang Bisa Dilakukan Online:
Diskusi awal dan rapat rutin.
Penyusunan dan review dokumen (SOP, manual, dll.).
Sesi pelatihan teori untuk karyawan.
Yang Wajib Dilakukan Offline (On-site):
Audit Awal (Gap Analysis): Konsultan harus melihat langsung kondisi fisik fasilitas, alur kerja, dan lingkungan pabrik. Ini tidak bisa digantikan dengan video call.
Pendampingan saat Audit BPOM: Kehadiran fisik konsultan saat audit resmi sangat penting untuk memberikan dukungan moral dan teknis secara langsung.
Ya, pada umumnya tugas konsultan dalam "proyek sertifikasi" sudah selesai saat sertifikat diterbitkan. Namun, pekerjaan Anda sebagai pemilik usaha justru baru dimulai.
Tugas Anda Selanjutnya: Tugas terpenting Anda adalah menjaga konsistensi dan memelihara sistem yang sudah dibangun. Ini meliputi:
Menjalankan semua SOP dengan disiplin.
Melakukan audit internal secara berkala.
Mengadakan pelatihan penyegaran untuk karyawan.
Menjaga semua catatan dan dokumentasi tetap rapi.
Layanan Lanjutan Konsultan: Banyak konsultan menawarkan layanan lanjutan (seringkali dalam bentuk kontrak retainer) untuk membantu Anda dalam pemeliharaan sistem, persiapan untuk audit pengawasan (surveillance audit) dari BPOM, atau saat perpanjangan izin edar.
KONSULTASIKAN USAHA MU SEKARANG!
Silahkan Chat WA kami
















*Masih banyak lagi yang kami belum cantumkan
KONSULTASIKAN USAHA MU SEKARANG!
Silahkan Chat WA kami
IPJ NEWS
Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.

Strategi Manajemen Portofolio: Mengoptimalkan Registrasi BPOM MD & ML untuk Skala Industri

Tantangan Rantai Pasok Global: Sinkronisasi Regulasi untuk Produk Impor ML di Pasar Indonesia

Beyond Compliance: Memanfaatkan Sertifikasi BPOM sebagai Alat Pemasaran dan Keunggulan Kompetitif di Tingkat Korporat

Dampak Perubahan Regulasi BPOM Terhadap Strategi Jangka Panjang Perusahaan Manufaktur

Perlindungan Aset Intelektual: Sinergi Departemen Legal dan R&D dalam Pendaftaran HAKI & BPOM
